Home Hukum Kartu Sulteng Sejahtera Langgar PKPU, Tim Hukum HEBAT Laporkan ke Bawaslu Sulteng

Kartu Sulteng Sejahtera Langgar PKPU, Tim Hukum HEBAT Laporkan ke Bawaslu Sulteng

1345
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com– Tim Hukum Koalisi HEBAT Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Calon Gubernur, Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala melaporkan Paslon nomor urut dua Rusdy Mastura-Ma’mun Amir kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulteng, karena diduga melanggar peraturan KPU. Pasalnya, saat kampanye membagikan kartu Sulteng Sejahtera, Rabu (11/11/2020).

Tim kuasa hukum koalisi HEBAT Ivan Sunuh, mengatakan pasangan nomor urut dua telah melanggar dua peraturan KPU sekaligus, yakni PKPU nomor 11 tahun 2020 terkait bahan kampanye (BK) serta PKPU nomor 4 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota.

Ia mengungkapkan Kartu Sulteng Sejahtera yang diklaim sebagai bahan kampanye oleh paslon nomor dua dan timnya, hal tersebut tidaklah bersesuaian.

“Kartu Sulteng Sejahtra tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye, karena tidak termasuk jenis atau bentuk bahan kampanye tambahan sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf i,” ungkapnya.

Menurut Ivan, embel-embel serta materi yang terdapat dalam Kartu Sulteng Sejahtra tersebut bertentangan dengan semangat PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 71 ayat 1

Partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

“Artinya, embel-embel materi yang ada dalam kartu, yang mereka bilang manfaat lain dari kartu, adalah kategori lain menjanjkan sesuatu yang kami anggap bentuk lain dari money politik sanksi tegasnya di pasal 78 ayat 1 dan 2 yakni pembatalan serta pidana,” tutur Ivan.

Ia menegaskan, pasal 70 ayat 1 peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur menegaskan partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan dalam pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 26 ayat (1) dan (3).

“Terkait tata cara berkampanye serta bahan alatnya yang digunakan dalam penyelenggaraan kampanye, terdapat beberapa aturan yang mengatur soal itu, yakni PKPU nomor 11 tahun 2020 juga PKPU nomor 4 tahun 2017. Selanjutnya, target laporan dari kami tim hukum koalisi HEBAT adalah pidana, administrasi TSM,” ucap Ivan. (MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.