Palu, Alkhairaat.com- Puluhan Massa Aksi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Komisariat Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu menggelar unjuk rasa di depan Kejati dan Polda Sulteng, Kamis (01/09/20222).
Massa aksi menuntut Tuntaskan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng dan Wujudkan Penegakan Hukum di Sulteng. LS-ADI Komisariat Unisa juga ingin memastikan sejauh mana perkembangan kasus jual beli jabatan di Pemprov Sulteng yang ditangani oleh Kejati dan Polda Sulteng yang terkesan lamban penyelidikannya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Riski mengatakan, pihaknya merasa kecewa lantaran Kajati dan Kapolda Sulteng Kompak tidak menemui massa aksi.
“Kami sangat kecewa kepada Kajati dan Kapolda Sulteng karena tidak menemui massa aksi, padahal kami hanya ingin menanyakan sejauh mana penanganan kasus jual beli jabatan yang terjadi di Pemprov Sulteng yang melibatkan enam orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan ada apa dibalik penyelesaian kasus ini,” tandasnya.
“Sebab kasus jual beli jabatan lingkup Pemprov Sulteng terus bergulir di Polda dan Kejati Sulteng sejak bulan Mei 2022 tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut, hal itu sangat disayangkan karena lambatnya penanganan kasus yang ditangani oleh Polda dan Kejati Sulteng,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisariat Unisa Palu Renaldi mengatakan, tidak hanya kasus jual beli jabatan tetapi banyak kasus di Sulteng yang tidak dapat dituntaskan oleh Polda dan Kejati salah satunya kasus dugaan korupsi jembatan IV Palu, yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Padahal sudah adanya bukti yang mengaku menerima uang dan sudah menyerahkannya ke pihak Kejati, tetapi sangat disayangkan kasus tersebut hanya di SP3kan,” ungkapnya.
Renaldi mengaku pihaknya khawatir akan penanganan kasus tersebut, jangan sampai kembali berujung pada SP3.
Ia juga menilai Kejati dan Polda tidak konsisten dalam menegakkan hukum di Sulteng dan mungkin ikut terlibat dalam kasus-kasus tersebut sehingga penyelesaiannyapun kandas pada SP3. Jangan sampai kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkup Pemprov Sulteng menjadi kasus jual beli hukum.
“Kami patut menduga penegak hukum sudah bermain mata dengan oknum jual beli jabatan tersebut. Dan bahkan dugaan kami alih-alih menyelesaikan kasus jual beli jabatan itu malah menjadi kasus baru yakni kasus jual beli hukum,” tutupnya. (***)