Bangkep, Alkhairaat.com – Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan sidang Penetapan 7 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya bertempat di Ruang Pertemuan Penginapan Barata Salakan. Selasa, (29/07/2025).
Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banggai Kepulauan Adriawan Dj. Lumuan, S.Pd., M.Pd. dan Harnawati, S.Pd., M.Pd. serta Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Tengah Haliadi, SS., M.Hum., Ph.D., Drs. Iksam, M.Hum., dan Ranita, S.Sos. melakukan Sidang untuk merekomendasikan tujuh buah Cagar Budaya.
Cagar Budaya tersebut berupa 1 struktur Tempat Duduk Bungo Karamat Bula’I di Desa Sosom Kecamatan Bulagi, dan 6 benda masing-masing 2 Topi Portugis dari Desa Sosom Kecamatan Bulagi, Piring Keramik Putih dari Desa Sosom Kecamatan Bulagi, 3 buah Meriam dari Desa Liang Kecamatan Liang.
Terkait benda ODCB di Kabupaten banggai Kepulauan potensinya banyak hanya masih kebanyakan berada di tangan masyarakat yang belum berada dalam cakupan di Dinas Kebudayaan.
Pada pembukaan sidang gabungan TACB Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai Kepulauan disampaikan oleh Bidang Kebudayaan Ibu Harna menyatakan bahwa benda-benda yang merupakan ODCB merupakan hasil survei di bulan mei 2025.
“semua benda ODCB ini merupakan hasil inventarisasi hasil survey ODCB di Kabupaten Banggai Kepulauan pada bulan Mei 2025,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Tengah Haliadi-Sadi, SS., M.Hum., Ph.D. menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) terutama di dimensi Warisan Budaya.
“Kegiatan kita hari ini merupakan salah satu bagian dari indeks pembangunan kebudayaan terutama di dimensi warisan budaya karena di wilayah Banggai Kepulauan terdapat banyak warisan warisan budaya yang dapat dilestarikan melalui cagar budaya,” tegasnya.
Sekretaris Dinas mewakili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkep Jamaluddin Ahmad, S.Sos., MM. menyatakan bahwa kegiatan Penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya ini merupakan kegiatan rutin yakni lanjutan dari penetapan tahun lalu 2024 enam (6) CB di 2023 sebanyak tiga (3) CB, dan tahun ini tujuh (7) sehingga saat ini telah berjumlah 16 Cagar Budaya (CB).
Pelaksanaan kegiatan penetapan ini merupakan tuntutan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menatur tentang benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan Cagar Budaya.
Hal ini merupakan pengembangan dan pemajuan potensi budaya dan peradaban Kabupaten banggai Kepulauan. Walaupun sidang kali ini baru dua jenis yakni struktur dan benda, namun ke depan masih memiliki banyak potensi termasuk situs dan bahkan kawasan cagar budaya yang berada di Kabupaten Banggai Kepulauan.(MTG)