Palu, Alkhairat.com- Jajaran Pengurus Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia Sulawesi Tengah (Sulteng) jalin silaturahim di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, pada Kamis (04/03/2021).
Kunjungan dilakukan oleh ketua umum pengurus besar LS-ADI dan seluruh ketua pengurus daerah se Sulteng.
Ketua Umum LS-ADI Sulteng Ruly S Alim mengatakan kunjungan ini merupakan salah satu tugas dan kewajiban lembaga kepada Dewan Pembina LS-ADI Sulteng, yang juga menjabat sebagai Komisioner KPID Sulteng.
“Selain itu kunjungan kami mempertanyakan laporan ke Polda Sulteng tentang dugaan keterangan Palsu dan pencemaran nama baik yang di tujukan kepada wakil ketua KPID yang juga merupakan Dewan Pembina LS-ADI Sulteng Ibrahim Lagandeng,” katanya.
Ruly sangat menyayangkan dan mengutuk tindakan Anggota Dewan Kota Palu Muchsin Ali Al Amudi yang diduga telah memberikan keterangan palsu.
“Insiden ini membuat nama Dewan Pembina LS ADI tercemar, ini sama dengan membunuh karakter dan karir masa depan Dewan Pembina kami,” tegas ruly.
Merespon hal itu, seluruh pengurus LS-ADI Sulteng, Kabupaten dan Kota akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Kehormatan DPRD Kota Palu, DPD Hanura dan DPC Hanura untuk menindak tegas Muchsin Ali Al Amudi dengan dugaan Keterangan Palsu dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, LS-ADI juga akan terus mengawal proses hukum di Polda Sulteng, sebab sudah melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP tentang memberikan Keterangan Palsu dengan ancaman Hukuman Pidana paling lama 7 Tahun Penjara dan juga Melanggar pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. (MTG)