Palu, Alkhairaat.com – Pemerhati Sosial Masyarakat Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate, menjelaskan beberapa poin penting terkait dengan masalah yang hingga kini belum tuntas. Antara warga kelurahan Poboya dan perusahaan tambang emas PT.CPM, berujung pada diblockade akses jalan menuju ke perusahaan.
Hidayat menilai dan akan mengupas tuntas serta memberikan solusi alternatif yang harus dijalankan, agar permasalahan di kedua belak pihak bisa segera terselesaikan. Dengan melibatkan keseriusan Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan Negara dalam menyelesaikan permasalahan masyarakatnya.
Hidayat Lamakarate menjelaskan, sesungguhnya, sejak awal masuknya perusahaan tambang emas ke Poboya, masyarakat sudah melakukan penolakan dengan berbagai alasan.
Sebut saja tahun 2010, ketika perusahaan PT. CPM hendak masuk untuk rencana membawa alat dalam upaya melakukan pengeboran, guna mengambil sampel kandungan emas di wiliyah Poboya, dengan memakan waktu berbulan-bulan namun tetap tidak bisa masuk.
Hal ini karena mendapat penolakan dari warga Poboya dan masyarakat sekitar tambang yaitu kelurahan Lasoani, kelurahan Kawatuna, kelurahan Tanamodindi dan kelurahan Talise. Atas masalah ini maka perusahaan tidak dapat melakukan aktivitasnya.
Berbagai upaya termasuk memakai pendekatan keamanan telah dilakukan, tetapi tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang ada.
Akhirnya, bapak Wali Kota Palu saat itu, yaitu Rusdy Mastura menugaskan beberapa pejabat dengan SK yang diperintahkan untuk turun ke masyarakat. Melakukan negosiasi guna menyelesaikan masalah antara perusahaan dengan masyarakat.
Kehadiran pemerintah disini menjadi penting karena merupakan perpanjangan tangan negara untuk menyelesaikan masalah masyarakatnya tanpa harus ada yang MEMINTA.
“Kehadiran pemerintah wajib karena hanya pemerintah yang punya perangkat, yang bisa digunakan untuk melakukan upaya memaksa, ketika ada pihak-pihak yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan kaidah aturan dan hukum yang berlaku,” urai Hidayat Lamakarate, Kamis (17/11/2022).
“Tujuan dibentuknya pemerintah adalah untuk menciptakan keteraturan. Sehingga tidak boleh ada pihak-pihak yang BOLEH memaksakan kehendaknya, sementara hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya menambahkan.
Saat ini lanjut Hidayat, ada dua pihak yang bersengketa yaitu perusahaan dan masyarakat. Siapa yang harus dibelah dan d bantu?? Jawabannya ialah dua-duanya.
Menurut Hidayat, masyarakat perlu di dengar keluhannya dan perusahaan harus dijaga hak-haknya. Caranya bagaimana, karena kita negara hukum, maka pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat dengan sebenar-benarnya tentang kedudukan hukum mereka dalam persoalan yang ada. Dan juga harus dijelaskan kedudukan hukum perusahaan. Agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar dalam masalah yang ada.
Jika masyarakat sudah bisa memahami kedudukan hukum mereka dari persoalan yang ada, maka mereka akan bisa memahami apakah langkah yang mereka lakukan sudah benar menurut hukum atau tidak.
“Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah. Kemudian, selanjutnya pemerintah juga wajib menjelaskan kepada masyarakat, kenapa perusahaan bisa hadir di wilayah mereka. Jika ini sudah dilakukan, baru dipetakan pokok masalahnya,” sebutnya.
Dalam keterangan Hidayat, kehadiran perusahasn di wilayah Poboya dan sekitarnya, karena telah mendapatkan izin dari negara dengan wilayah kerja yang tertuang dalam kontrak karya yang koordinatnya telah ditetapkan.
“Penetapan wilayah kontrak karya itu berada di atas tanah yang didiami bahkan dikuasai oleh masyarakat lokal,” urainya.
Pertanyaannya adalah bagaimna kedudukan hukum lahan yang tanda petik dikuasai oleh masyarakat tetapi kemudian masuk dalam koordinat peta kontrak karya yang diberikan kepada perusahaan. Apakah kemudian serta merta hilang haknya.
“Ini lagi-lagi harus pemerintah yang membidangi urusan pertanahan yang harus menyelesaikan dan menjelaskan. Kalau semua ini sudah bisa didudukan pada posisi yang sebenarnya dan sudah dijelaskan ke kedua belah pihak. Maka semua harus menerima, karena sudah jelas kedudukan hukum masing-masing,” ungkap Hidayat Lamakarate.
“Setelah itu, baru kita bicara penegakan aturan atau hukum jika ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku. Lagi-lagi pemerintah yang harus terlibat,” katanya.
Sesungguhnya, lanjut dia, masyarakat tidak perlu harus mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk mempertahankan haknya.
Sebaliknya, perusahaan tidak perlu menghabiskan banyak energi untuk mengurus masalah ini, karena mereka akan bilang bahwa kami datang untuk bekerja di kawasan yang telah diberi izin oleh negara. Dan kami akan menjalankan semua kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai perusahaan sesuai dengan izin yang kami terima.
“Kenapa sampai saat ini masalah konflik Poboya belum ada ujung akhirnya. Karena masyarakat dan perusahaan mencari solusi sendiri atas masalah yang ada,” jelas Hidayat yang pernah jabat Sekda Pemrov Sulteng.
“Pemerintah yang dianggap bisa sebagai penengah dalam masalah ini, menurut saya, belum secara serius hadir untk menjalankan fungsi pelayanan yang baik guna menyelesaikan masalah ini,” paparnya.
Hidayat pun menawarkan solusi, salah satu solusi yang bisa dibuat oleh pemerintah adalah membentuk tim Satgas percepatan penyelesaian masalah tambang di wilayah Poboyo.
Ketua tim harus dipimpin oleh pejabat pemerintah yang di anggap punya pemahaman tentang kondisi sosial budaya masyarakat Poboya dan sekitarnya. Di bantu oleh pejabat lainnya yang jika mungkin memiliki ikatan kekeluargaan dengan masyarakat Poboya dan sekitarnya.
“Saya belum melihat langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah saat ini untuk mengawal penyelesaian masalah ini sampai tuntas,” sebut dia.
Kemudian, solusi lainnya ialah membahas permasalahan ini lewat pertemuan-pertemuan yang dilakukan di kantor pemerintah. Kemudian ditindaklanjuti dengan langkah berikutnya berupa pertemuan dengan warga serta memberi pemahaman dan penjelasan yang bisa diterima oleh semua.
Sehingga, masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk bisa menerima keputusan yang di buat dan dilaksanakan secara maksimal.
“Hari ini, masyarakat tidak bisa beraktivitas dan perusahaan juga terganggu aktivitasnya,” tutup Hidayat Lamakarate.(MTG)