Home Sulawesi Tengah Gubernur Jelaskan 5 Raperda Sulteng

Gubernur Jelaskan 5 Raperda Sulteng

649
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Plh. Sekprov Mulyono didampingi Plt. Kabag PHDP Biro Hukum Sekptov Sulteng Indah Rulyanti menjelaskan pengajuan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng pada Sidang Paripurna DPRD, masa persidangan ke-1 tahun 2020-2021 secara virtual, bertempat di Ruang Vitkom Kantor Gubernur Sulteng, Senin (12/10/2020).

Kelima rancangan peraturan daerah dimaksud yakni Raperda tentang rencana lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah dan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sulteng tahun 2020-2040.

Dalam sambutan gubernur setebal 39 halaman yang dibacakan Plh. Sekprov Mulyono dalam sidang paripurna DPRD Sulteng secara umum menjelaskan, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibentuk berdasarkan perintah langsung dari ketentuan pasal 10 ayat 3 huruf b undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sekaligus sebagai pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam lampiran huruf k bila lingkungan hidup angka 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kedua dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan menegaskan dalam pasal 23 dan pasal 27 bahwa cadangan pangan nasional meliputi cadangan pangan pemerintah pusat cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat.

“Ketiga Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air minum lintas daerah kabupaten kota merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah provinsi sebagaimana ditegaskan dalam lampiran c urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.

Keempat Dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 ditegaskan bahwa tujuan inovasi daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan sasaran diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik kedua pemberdayaan dan peran serta masyarakat ketiga peningkatan daya saing daerah.

Kelima Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan peninjauan kembali rencana tata ruang tersebut dapat menghasilkan rekomendasi berupa satu rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi

Mendengarkan penjelasan gubernur atas pengajuan 5 buah Raperda Provinsi Sulteng yang dibacakan Plh. Sekprov Mulyono. Pimpinan sidang paripurna Muharram Nurdin selanjutnya menskorsing sidang untuk mendengarkan tanggapan dari masing-masing fraksi. (SAI)

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.