Home Hukum Galian C di Sigi Illegal, Diduga Pakai Izin Desa

Galian C di Sigi Illegal, Diduga Pakai Izin Desa

1265
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengerukan pengambilan material batu dan pasir sungai di Kabupaten merupakan aktivitas penambangan Galian C. Oleh karena itu, segala aktivitas di wilayah sungai itu wajib mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari Pemprov Sulteng.

Plt. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bunga Elim Somba mengemukakan bahwa aktivitas penambangan tiga perusahaan, yaitu PT Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT Selaras Mandiri Sejahtera, dan PT Muria Utama di Sungai Miu Kecamatan Gumbasa, Sungai Pema, dan Sungai Poi Kecamatan Dolo Selatan di Kabupaten Sigi tidak mengantongi izin.

Sesuai data pada di ESDM Provinsi Sulteng ungkapnya, lokasi-lokasi tersebut, ESDM belum pernah menerbitkan untuk WIUP, IUP Eksplorasi maupun IUP OP. Produksi.

“Sehingga dapat dipastikan lokasi dimaksud tidak memiliki IUP. Kami belum bisa turun kelapangan untuk mengeceknya karena sejak tanggal 11 Desember 2020 kewenangan kami sudah dicabut,” jelas Elim Somba, Senin (14/12/2020).

Ia menegaskan bahwa ketiga perusahaan itu tidak terdaftar di ESDM Sulteng, sehingga aktivitas penambangan galian C yang dilakukan adalah illegal mining dan dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui, pengerukkan di sungai itu dilakukan guna kepentingan mega proyek pemerintah sebesar Rp 48 miliar lebih, Rp 16 miliar lebih. Jumlah total proyek tersebut diperkirakan Rp 150 miliar lebih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melekat pada Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III.

“Kalau memang mereka menambang, maka itu adalah illegal mining. Bisa dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum,” tandasnya.

Menurut Elim, terkait kerugian negara, seharusnya Pemerintah Kabupaten Sigi yang mengejar hasil dari penggunaan sumber daya alamnya, karena untuk tambang galian C, yang memungut retribusinya adalah kewenangan kabupaten.

Aktivitas galian C oleh tiga perusahaan di wilayah Sigi tersebut berpotensi merubah bentang alam atau Daerah Aliran Sungai (DAS), maka perusahaan diharuskan mengantongi IUP galian C. Sebab jika mengacu pada pasal 161 Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, dan atau pengembangan/pemanfataan pengangkutan mineral penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan g, pasal 104 atau 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Namun demikian, Elim Somba menambahkan sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2020 bahwa segala kepengurusan izin pertambangan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM.

“Sekarang kami lagi dimisioner sambil menunggu keluarnya peraturan pemerintah,” ujar Elim Somba.

Sebelumnya, Kepala BWSS III, Feryanto Pawenrusi yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya memerintahkan pihak perusahaan untuk bekerja sama dengan suplier atau melalui badan usaha desa.

“Yang jelas untuk material kontraktor diminta bekerja sama dengan suplier atau melalui badan usaha desa. Video yang disampaikan ke saya sudah di klarifikasi oleh PPK nya,” katanya.

Diketahui, sampai saat ini tiga perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan dan mengeruk material sungai dengan menggunakan alat berat, salah satunya exavator dan diangkut dum truck berkapasitas besat. Di mana mereka diduga hanya mengantongi izin dari pemerintah desa setempat. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.