Home Bertia Terkini Dugaan Sindikat Fraud KUR di Palu, Korban Rugi Rp1 Miliar

Dugaan Sindikat Fraud KUR di Palu, Korban Rugi Rp1 Miliar

323
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com — Dugaan praktik penipuan berkedok penawaran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencuat. Seorang warga di Kota Palu mengaku menjadi korban dalam kasus yang diduga melibatkan oknum pegawai bank serta seorang notaris.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya ditawari program pinjaman KUR dengan iming-iming bunga yang sangat menarik. Penawaran tersebut diduga disampaikan oleh seorang oknum pegawai bank. Dalam prosesnya, korban juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan seorang notaris guna melengkapi berbagai dokumen administrasi yang disebut-sebut sebagai bagian dari persyaratan pencairan pinjaman.

Korban menjelaskan bahwa pada awalnya proses tersebut terlihat seperti prosedur resmi perbankan. Namun seiring berjalannya waktu, ia mulai menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme yang dijalankan, terutama terkait permintaan sejumlah biaya dan proses administrasi yang dinilai tidak lazim dalam pengajuan pinjaman KUR.

Akibat dari dugaan praktik tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang sangat besar. Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp1 miliar, yang menurutnya memberikan dampak serius terhadap kelangsungan bisnis yang sedang ia jalankan.

“Kerugian yang saya alami mencapai kurang lebih satu miliar rupiah. Ini tentu sangat berdampak terhadap usaha dan aktivitas bisnis saya,” ujar korban.

Merasa dirugikan, korban menyatakan akan menempuh jalur resmi untuk mendapatkan kejelasan serta perlindungan hukum. Ia berencana melaporkan dugaan praktik fraud tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Selain itu, korban juga akan menyurati manajemen bank yang bersangkutan agar dilakukan investigasi internal terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kasus tersebut. Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum yang melibatkan pihak notaris.

“Saya akan membuat laporan resmi ke OJK, kemudian menyurati pihak bank agar dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, saya juga akan melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank maupun dari notaris yang disebut dalam dugaan kasus tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena program KUR merupakan salah satu program pembiayaan pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan menengah melalui akses pembiayaan dengan bunga ringan.

Apabila dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan program pembiayaan resmi pemerintah. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan investigasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.