Home Bertia Terkini DPRD Sulteng Tetapkan 7 Anggota KPID Periode 2025–2028, Siap Awasi Dunia Penyiaran

DPRD Sulteng Tetapkan 7 Anggota KPID Periode 2025–2028, Siap Awasi Dunia Penyiaran

53
0
SHARE

Palu, Alkhairaat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah untuk masa jabatan 2025–2028. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Sulteng Nomor: 160/113/DPRD setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, berdasarkan hasil pemeringkatan yang telah disusun oleh panitia seleksi.

Adapun tujuh nama anggota KPID Sulteng terpilih adalah sebagai berikut:

  1. Sepriyanus Tolule
  2. Muhammad Ramadhan Tahir
  3. A. Kaimuddin
  4. Muhammad Faras Muhadzdzbib L
  5. Rachmat Caisaria
  6. Yeldi S. Adel
  7. Mita Meinansi

Ketujuh komisioner ini akan menjalankan tugas selama tiga tahun ke depan untuk memastikan penyiaran di Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan regulasi, nilai budaya, dan kepentingan publik.

Peran Strategis KPID di Daerah

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan penyiaran di tingkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tugas dan fungsi utama KPID meliputi:

  • Mengawasi ketaatan lembaga penyiaran terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Memastikan isi siaran tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, dan nilai budaya lokal.
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap siaran yang dinilai bermasalah.

Dengan penetapan ini, DPRD Sulteng berharap KPID periode baru mampu meningkatkan kualitas penyiaran di daerah, serta menjadi jembatan yang kuat antara publik, pemerintah, dan industri penyiaran.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.