Home Kota Palu DPRD Pertanyakan Keberadaan Surat Hibah 25 Hektar Lahan di TPA Kawatuna

DPRD Pertanyakan Keberadaan Surat Hibah 25 Hektar Lahan di TPA Kawatuna

156
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – DPRD Kota Palu, dalam hal ini Komisi C mempertanyakan keberadaan surat hibah lahan seluas 25 hektar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna Palu yang tercacat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Hal itu dipertanyakan sejumlah anggota Komisi C saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan warga TPA Kawatuna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jumat (7/7/2023). 

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umayer menjelaskan, pada hearing kedua tersebut sengaja mengundang langsung mantan Wali Kota Palu, Hidayat, yang pada tahun 2005 menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Palu.

Menurut keterangan Hidayat, saat dirinya menjabat, lahan sebesar 25 hektar di TPA Kawatuna sudah menjadi hak milik Pemkot Palu. Bahkan, saat itu dirinya melihat langsung surat hibah tersebut.

“Setelah kita cari tahu, ternyata 25 hektar lahan di TPA Kawatuna itu tercatat sebagai aset daerah. Itu berdasarkan keterangan pak Hidayat,” jelasnya.

Mayer, sapaan akrab politisi Partai Gerindra ini mengkhawatirkan, jangan sampai Pemkot Palu membayar ganti rugi lahab diatas lahan yabg ternyata sudah dihibahkan dan menjadi aset Pemkot Palu.

Anggota DPRD Komisi C, Muslimun juga menjelaskan, berdasarkan hasil hearing tersebut, selain 25 hektar yang sudah menjadi hibah, ada 5 hektar dan 2,5 hektar lainnya juga yang telah menjadi aset Pemkot Palu dan sudah memiliki sertifikat.

“Jadi ada sekitar 29 hektar lahan di TPA Kawatuna itu menjadi lahan Pemkot Palu dan itu tercatat di registrasi aset atau aset KIP Kuliah,” jelasnya.

Namun, walaupun tercatat sebagai aset daerah, keberadaaan surat hibah lahan 25 hektar tersebut masih dipertanyakan. Untuk itu, komisi C mendorong melakukan hearing lanjutan untuk memperjelas status dan mencari keberadaan surat hibah lahan 25 hektar di TPA Kawatuna tersebut.

Ketua Fraksi Nasdem ini menjelaskan, pada hearing ke tiga mendatang, pihaknya akan mengundang langsung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu maupun BNI Provinsi Sulteng, Dinas Tata Ruang Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Camat dan Lurah Kawatuna untuk memperjelas keberadaan surat hibah tersebut.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.