Home Parigi Mautong Diduga Ada Pelanggaran Pilkades Desa Tabolobolo, Lacanambo: P2KD Kabupaten Parimo Harus Bertindak...

Diduga Ada Pelanggaran Pilkades Desa Tabolobolo, Lacanambo: P2KD Kabupaten Parimo Harus Bertindak Tegas

1894
0
SHARE

Parimo, Alkhairaat.com- Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tanggal 27 Juni 2022 sudah berakhir. Namun, tercatat ada desa yang belum menerima hasil Pilkades serentak tersebut, salah satunya Desa Tabolobolo Kecamatan Ongka Malino yang sudah membuat laporan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Parimo, dan sudah diterima laporannya, Kamis (30/06/2022).

Gugatan tersebut dilakukan bukan tak beralasan, melainkan karena adanya dugaan pembagian atribut kampanye, berupa jilbap diminggu tenang, yang dilakukan oleh calon kades nomor urut 02 bernama Asral.

Bukan hanya bagi bagi jilbap, tetapi ada penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh P2KD desa Tabolobolo. Selain itu, adanya pemilih yang tidak masuk dalam daftar DPT dan juga pemilih yang belum cukup umur untuk melakukan pemilihan.

Akibat dari kejadian ini, sebagai salah satu calon Kades nomor 05 bernama Ismail merasa sangat dirugikan oleh karena adanya pelanggaran pilkades yang diduga dilakukan oleh calon nomor urut 02.

Lacanambo tokoh masyarakat dusun lll desa Tabolobolo membeberkan kasus kecurangan Pilkades ini murni temuan masyarakat dilapangan.

Kongkrit kecurangan itu, menurut Lacanambo, beberapa diantaranya, ada orang luar desa Tabolobolo nyoblos dan P2KD dinilai tidak netral dan transparan.

“Pasalnya calon kades nomor urut 05 didampingi Babinsa dan BPD desa Tabolobolo menyurati dan mendatangi ketua P2KD Nurfina agar dapat memberikan atau memperlihatkan daftar hadir pemilih pada hari pencoblosan, namun ketua P2KD tidak memberikan atau memperlihatkan daftar hadir tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap gugatan calon kades nomor urut 05 agar diproses seadil adilnya oleh P2KD Kabupaten Parimo.

“Kami berharap kepada P2KD Kabupaten untuk bertindak tegas agar gugatan calon kami dapat diproses dengan seadil-adilnya oleh P2KD kabupaten karena telah melakukan penyimpanan Pilkades,” katanya.

Senada dengan hal itu, calon kepala desa nomor urut 05 mengatakan jika murni kemenangan Pilkades tidak ada kecurangan, hasilnya terima kekalahan.

“Dari awal pencalonan sudah siap terima menang, maupun kalah, itu sudah menjadi konsekuensi dari sebuah kompetisi Pilkades, ada yang menang dan sebaliknya, tetapi harus dengan azas langsung umum bebas dan rahasia (Luber) tanpa kecurangan-kecurangan,” bebernya.

Bersama surat permohonan keberatan atas penyimpangan dalam pemilihan Kepala desa Tabolobolo yang ditujukan kepada P2KD Kabupaten, sehingga dirinya berharap agar P2KD untuk bertindak tegas dan dapat diproses seadil adilnya sebab sudah melakukan pelanggaran Pilkades tahun 2022. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.