Home Hukum Demo Protes Tambang, LS-ADI Sigi: Hentikan Aktivitas Galian C Illegal di Sigi

Demo Protes Tambang, LS-ADI Sigi: Hentikan Aktivitas Galian C Illegal di Sigi

748
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kabupaten Sigi menggelar unjuk rasa di tiga titik. Titik pertama di kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III, kemudian titik kedua di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan titik ketiga di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Rabu (23/12/2020).

Aksi itu memprotes adanya aktivitas penambangan illegal di tiga titik sungai di Kabupaten Sigi yang sudah berlangsung beberapa bulan lalu hingga saat ini.

Dalam orasinya di depan halaman kantor BWSS, Ketua LS-ADI Kabupaten Sigi Fardin M Lanco menegaskan bahwa penambangan adalah bagian dari proses, cara, dan aktivitas pertambangan. Di mana penambangan adalah salah satu dari kegiatan pertambangan yang bisa juga didefinisikan sebagai kegiatan pengambilan endapan bahan tambang yang berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kerak bumi, pada permukaan bumi, dan di bawah permukaan bumi.

“Baik secara mekanis maupun manual. Hasil dari kegiatan penambangan ini dapat berupa emas, batubara, biji timah, biji nikel, dan masih banyak lagi hasil galian lainnya,” katanya.

Oleh sebab itu sebut Fardin, perusahaan diharuskan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satunya adalah kegiatan pertambangan  galian C. Galian C wajib mengantongi IUP, Sebab, jika mengacu pada pasal 161 Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, dan atau pengembangan/pemanfataan pengangkutan mineral penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan g, pasal 104 atau 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Akan tetapi, aktivitas penambangan illegal galian C yang dilakukan oleh PT. Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT. Selaras Mandiri Sejahtera, dan PT. Mutia Utama di Sungai Salugan Kecamatan Gumbasa, Sungai Pema, dan Sungai Poi di Desa Poi tidak mengantongi izin,” tegas Fardin.

Aktivitas perusahaan tersebut, lanjutnya di wilayah Kecamatan Dolo Selatan dan Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi. Di mana aktivitas pengerukkan sungai-sungai tersebut sudah berlangsung beberapa bulan lalu sampai saat ini. Hal ini berpotensi merusak dan mencemari lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana banjir. Sedangkan perusahaan mengantongi IUP berpotensi merusak lingkungan, apalagi yang tidak mengantongi IUP, maka itu akan sangat membahayakan rakyat di sekitar wilayah sungai.

“Ada ribuan masyarakat Sigi yang terancam bencana banjir. Seperti kita ketahui bersama daerah Sigi rawan banjir,” katanya.

Kesempatan yang sama, koordinator lapangan (Korlap), Mohammad Rian menegaskan seharusnya pihak BWSS III lebih selektif dan teliti terhadap perusahaan peserta lelang tender proyek pemerintah yang nilainya ratusan miliar rupiah.

“Di dalam proses tender tersebut, tentunya banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah apakah mereka itu telah mengusus IUP di instansi pertambangan atau belum. Sebab, aktivitas pengerukkan itu masuk dalam kategori aktivitas penambangan galian C yang wajib mengantongi izin,” jelas Rian.

Maka dengan dengan demikiaan LS-ADI menuntut ujar Rian, pertama agar Kepala BWSS III mundur dari jabatannya, kedua Copot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yg memenangkan perusahaan tidak mempunyai IUP galian C, tiga hentikan aktivitas penambangan galian C di Sungai Pema, Sungai Poi, dan Sungai Miu di Sigi, dan keempat tangkap dan adili oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan illegal di kabupaten sigi.

Usai menggelar aksi di kantor BWSS, massa aksi kemudian bergeser ke kantor ESDM Sulteng, di mana massa aksi disambut oleh salah seorang pejabat dan menyampaikan bahwa aktivitas penambangan itu illegal, sebab Dinas ESDM Provinsi tidak mengeluarkan IUP di wilayah sungai tersebut.

Sementara di depan di kantor DPRD Provinsi, massa aksi mendesak pihak DPRD khususnya Komisi III memanggil pihak-pihak terkait, BWSS, perusahaan, dan ESDM Provinsi untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.

Massa aksi juga menuntut agar DPRD merekomendasikan supaya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi di wilayah sungai yang telah dikeruk oleh tiga perusahaan.

“Kami meminta kepada Komisi III untuk menemui kami dan mendengarkan aspirasi kami agar jelas sikap DPRD,” tegas Rian.

Namun sampai massa aksi membubarkan diri, tak satu pun dari Anggota DPRD Provinsi yang menemui mereka. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.