Home Politik Catatan Buruk Pemerintah, Fahriyanto Tanggapi Wacana Amandemen ke-5 UUD 1945

Catatan Buruk Pemerintah, Fahriyanto Tanggapi Wacana Amandemen ke-5 UUD 1945

1074
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Wacana Amandemen ke-5 UUD 1945 yang belakangan ini terus bergulir dan menjadi perbincangan di kalangan Politisi, Akademisi, Pegiat Demokrasi, Ormas, dan LSM yang kembali menghangat dalam beberapa bulat terakhir.

Wacana amandemen tersebut menuai pro kontra. Tentunya tanggapan dan wacana yang muncuat dinarasikan melalui media massa.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fahriyanto S. Maso’ama mengatakan MPR juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi yang akan di amandemen dalam UUD 1945.

“Salah satunya adalah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, hal ini menarik bagi saya dan saya kira perlu didukung,” katanya sebagai salah satu narasumber secara daring dikegiatan Narasi Rakyat Daerah yang digelar oleh Insan Cendekia Indonesia, di Aula Kantor Kecamatan Ciputat, Sabtu (22/01/2022).

Ia menilai kewenangan anggota DPD yang diatur dalam Pasal 22C dan pasal 22D UUD 1945 bahwa, kewenangan Dewan Perwakilan Daerah hanya sampai pada tingkat mengajukan dan memberi usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Selanjutnya keputusan keputusan baik itu Undang Undang, hasil pengawasan dan keputusan keputusan strategis negara, DPD tidak punya kewenangan sama sekali,” jelasnya.

“Maka dari itu saya merasa bahwa hal ini harus benar benar menjadi salah satu konsentrasi MPR jika memang ada amandemen,” tambahnya.

Ketua Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Periode 2017-2019 itu juga mengungkapkan masyarakat memilih DPD berharap bisa berbuat dan berperan menjadi aspirator rakyat dan aspirasinya bisa diwujudkan dalam bentuk aturan maupun kebijakan.

“Dengan anggaran begitu besar memilih DPD sampai terpilih malah kewenangannya tidak begitu memberi manfaat pada rakyat yang diwakilinya. Tentu ini harus menjadi catatan penting dan kita dorong,” kata Fahri.

Menurutnya, para politisi partai politik harus benar benar konsisten dan sejalan dengan konstitusi UUD 1945 sebab banyak pejabat publik mengeluarkan kebijakan bahkan aturan melanggar konstitusi.

“Baru baru ini UU Ciptakerja Inkonstitusional berdasarkan Putusan MK, ini menjadi catatan buruk bagi wajah legislatif dan pemerintah kita saat ini. Jangankan mau menegakkan hukum yang adil, hukum yang mereka buat saja melanggar konstitusi,” tegasnya.

Selanjutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait dengan Threshold 20 persen, ia menilai hal itu sangat tidak demokratis membatasi hak warga negara terutama kelompok partai kecil yang tidak banyak memiliki kursi di parlemen.

“Perlu kita pahami bersama dalam UUD 1945 tidak mempersyaratkan berapa persen jumlah keterwakilan di parlemen tetapi yang bisa mengusung adalah partai politik atau gabungan partai politik itu diatur dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 amandemen ke 3 berbunyi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” jelasnya.

Contoh kasus terjadi di berbagai daerah, banyak tokoh yang memiliki integritas baik, pengalaman, kemampuan dan kapasitas dukungan masyarakat yang begitu besar tetapi dengan adanya prasyarat 20 persen kursi di parlemen baru bisa lolos sebagai calon.

“Hal itu menjadi kendala bagi para tokoh putra-putri terbaik daerah dan bangsa ini. Saya merasa perlu adanya perbaikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih demokratis dan rakyat semua ikut telibat merasakan dampak dari pada pemilu dan demokrasi,” tutupnya. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.