Home Hukum BWSS III Disorot, Akademisi: Penambangan Galian C Illegal di Sigi Kriminal

BWSS III Disorot, Akademisi: Penambangan Galian C Illegal di Sigi Kriminal

556
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com– Akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Alimuddian Paada menyoroti aktivitas penambangan illegal galian C yang dilakukan oleh PT. Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT. Selaras Mandiri Sejahtera, dan PT. Mutia Utama di Sungai Miu Kecamatan Gumbasa, Sungai Pema, dan Sungai Poi di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.

Di mana aktivitas pengerukkan sungai-sungai tersebut sudah berlangsung beberapa bulan lalu sampai saat ini.

“Kriminal mereka itu. Tidak boleh mengambil pasir kalau tidak punya izin. Bisa merusak lingkungan. Sama saja mereka mengajarkan masyarakat melanggar aturan,” tegas Alimuddin, Selasa (15/12/2020).

Dosen yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini sangat menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya ketiga perusahaan itu tidak mengatongi izin dan berpotensi merugikan negara dari sektor pajak serta tidak memberikan kontribusi bagi daerah untuk kepentingan rakyat.

Oleh sebab itu, Alimuddin meminta dengan tegas agar aktivitas penambangan tiga perusahaan itu dihentikan untuk sementara waktu, sambil menunggu pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh instansi terkait.

Apalagi sejak 11 Desember 2020 pengurusan izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM atau mereka mengambil material dari perusahaan resmi yang mengantongi IUP galian C.

“Kami meminta sebaiknya dihentikan dulu aktivitasnya. Harusnya perusahaan-perusahaan sebelum melakukan pengerukkan pasir mengurus segala perizinan. Potensinya dapat merugikan daerah,” katanya.

Selaku pemerhati lingkungan, Alimuddin menyampaikan harusnya pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III lebih selektif dan teliti terhadap perusahaan peserta lelang tender proyek pemerintah yang nilainya ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, dalam proses tender tersebut, tentunya banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah apakah mereka itu telah mengusus IUP di instansi pertambangan atau belum. Sebab, aktivitas pengerukkan itu masuk dalam kategori aktivitas penambangan galian C yang wajib mengantongi izin.

“Sangat disayangkan pihak Balai Sungai tidak melakukan kroscek dokumen perusahaan-perusahaan. Tidak ada pemasukan bagi daerah, baik dari pajak maupun retribusinya,” tandas Alimuddin Paada.

Padahal tambahnya, pihak BWSS III mengetahui regulasi terkait lingkungan dan penambangan. Ia juga mengatakan pengangkutan pasir oleh truck perusahaan-perusahaan tersebut dapat merusakan jalan-jalan pemerintah. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.