Palu, Alkhairaat.com – Bupati Donggala Kasman Lassa resmi mengundurkan diri.
Dilansir dari tribunnews.com Senin (10/07/2023) Kabar itu diketahui usai Kasman Lassa mendaftarkan daftar perbaikan dokumen Caleg PAN Donggala di KPU.
“Bupati Donggala resmi mengajukan diri sebagai Bacaleg Partai PAN,” kata Ketua KPU Donggala, Senin (10/07/2023).
Ketua KPU Donggala menuturkan Kasman Lassa terdaftar untuk bertarung di Daerah Pemilihan I, Banawa-Banawa Tengah.
Dikatakan ia mengajukan dokumen pendaftaran menggantikan Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Bupati Donggala dua periode itu mendaftar di KPU bersama sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala.
Ketua KPU Donggala M Unggul mengatakan, saat pengajuan, dokumen Bupati Donggala dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Seperti berkas pengunduran diri sebagai kepala daerah terpenuhi dan tanda terima pengajuan surat pengunduran diri juga ada.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
“Untuk dua dokumen itu, surat pengunduran diri dan tanda terima, semua lengkap dan benar,” ujar M Unggul, Senin (10/7/2023).(MTG)