Palu, Alkhairaat.com- Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kecamatan Palu Barat diminta bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery pada kegiatan Bimtek PKD se Palu Barat di kantor Panwaslu Kecamatan Palu Barat, Sabtu (18/02/2023).
Kegiatan Bimtek PKD tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas PKD yang digelar oleh Panwascam Palu Barat selama dua hari, Sabtu hingga Ahad (18-19/02/2023).
Fery mengatakan sejumlah tahapan yang perlu diawasi oleh PKD berdasarkan perintah aturan perundang-undangan adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan masing-masing.
Tahapan yang dimaksud kata Fery, berupa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan,
dan daftar pemilih tetap.
“Saat ini tahapan pemutakhiran data sedang berlangsung. Pantarlih sedang melakukan Coklit dan seluruh PKD diharapkan mengawasi secara ketat,” jelas Fery.
Selain itu, PKD juga mengawasi pelaksanaan kampanye di Kelurahan masing-masing saat tahapan kampanye dibuka nantinya.
Kemudian ada juga proses pendistribusian logistik Pemilu yang harus diawasi dengan ketat di kelurahan masing-masing pada saatnya tiba.
“Proses pendistribusian logistik ini, harus diawasi dengan ketat oleh PKD,” jelasnya.
Lanjut Fery, saat pelaksanaan pemungutan suara dan proses pengtungan suara di setiap TPS, PKD dibantu Pengawas TPS Nantinya harus sigap mengawasi dengan baik.
“Tahapan lainnya yang wajib diawasi oleh PKD adalah pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai
ke PPK,” urainya.
Kemudian lanjutnya, pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari
tingkat TPS dan PPK serta pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan, jika terjadi nantinya, harus diawasi secara melekat oleh semua petugas pengawas, khususnya PKD.
“Maka itulah, peningkatan kapasitas pengawas menjadi penting,” jelas Fery.
Dia juga meminta PKD dapat mencegah terjadinya praktik politik uang di kelurahan masing-masing.
“Begitu juga netralitas ASN dan TNI/Polri harus diawasi dengan baik di kelurahan masing-masing,” tandasnya.
Jika terjadi dugaan pelanggaran terang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, maka PKD segera menyampaikannya ke Panwascam masing-masing.
“Untuk PKD se Palu Barat yg ikut bimtek ini, maka laporkan ke panwaslu kecamatan Palu Barat,” jelasnya.
Jika menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan atau Pelanggaran kode etik, maka segera laporkan ke Bawaslu kota Palu melalui Panwascam.
“Jika ada laporan dari Pengawas TPS, maka PKD segera laporkan ke Panwascam paling lama satu hari setelah laporan diterima. Jangan ditunda-tunda,” tandasnya.
Fery berharap agar PKD bekerja dengan baik dan rajin membaca aturan serta mengupdate setiap tahapan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan.
“Jangan lupa, jika ada hal yang terasa belum jelas, silakan berkonsultasi dan mengikuti setiap arahan dari panwascam,” tandasnya. (*)