Home Hukum Bejat, Pria di Kab Sigi Cabuli Anak Kandung Sendiri

Bejat, Pria di Kab Sigi Cabuli Anak Kandung Sendiri

1092
0
SHARE

Sigi, Alkhairaat.com – Pria berinisial AW alias PR (46), warga Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, senin (31/08/2020).

Lebih lanjut, AKBP Yoga, menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah kejadian tersebut berulang kembali kedua kalinya yang membuat korban DR alias R (15) trauma dan merasa ketakutan, maka korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya sendiri SM alias MR.

“Setelah kejadian tersebut berulang kembali yang membuat korban trauma dan merasa ketakutan, maka korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya sendiri SM alias MR dan kemudian SM alias MR,” ujarnya.

Atas dasar laporan polisi tersebut, lanjut Kapolres, Sat Reskrim Polres Sigi langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti.

“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara AW alias PR yang mengakui semua perbuatannya, selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan,” tandasnya.

Kemudian, ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih mengawasi, mengontrol keseharian anaknya, agar supaya tidak terjadi sesuatu yang mengarah kepada pelecehan / pencabulan dan seterusnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.(SAI)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.