Palu, Alkhairaat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyayangkan batalnya pelaksanaan rapat pleno terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng. Pembatalan terjadi akibat ketidakhadiran mayoritas komisioner KPU, sehingga forum dianggap tidak kuorum.
“Kami sangat menyayangkan pleno batal dilaksanakan karena anggota KPU Sulteng tidak lengkap. Ini menyangkut proses penting yang berdampak pada kualitas demokrasi,” ujar anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, di Palu, Sabtu (5/7).
Dewi menjelaskan, rapat yang dijadwalkan pada Jumat (4/7) pukul 14.00 WITA itu hanya dihadiri dua dari lima anggota KPU, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Padahal, seluruh pihak terkait telah hadir untuk mengikuti proses penetapan hasil rekapitulasi PDPB.
“Pleno ini bukan sekadar formalitas. Proses pemutakhiran data adalah fondasi penting dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu maupun Pilkada ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, akurasi dan validitas data pemilih masih menjadi tantangan besar yang kerap berulang dalam setiap pesta demokrasi. Di antaranya, masih ditemukannya data ganda, NIK invalid, pemilih meninggal yang masih terdaftar, hingga pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemutakhiran data tidak bisa dibebankan hanya kepada KPU atau Bawaslu. Ini tanggung jawab bersama dengan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Dirwansyah, salah satu anggota KPU Sulteng, membenarkan bahwa pleno batal karena hanya dihadiri dirinya dan anggota KPU lainnya, Nisbah. Sementara Ketua KPU Sulteng Risvirenol, bersama dua anggota lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, sedang berada di Jakarta.
“Rapat pleno ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pasca Pilkada serentak 2024,” kata Dirwansyah.
Ia menekankan bahwa tujuan dari proses PDPB ini adalah memastikan validitas data pemilih secara berkelanjutan dan menjamin integritas Pemilu ke depan.
Pembatalan pleno ini pun menuai sorotan karena dikhawatirkan akan menghambat langkah-langkah strategis dalam menyempurnakan daftar pemilih untuk agenda demokrasi berikutnya di Sulawesi Tengah. Bawaslu pun berharap KPU dapat segera menjadwalkan ulang pleno dengan kehadiran lengkap komisioner untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.