Palu, Alkhairaat.com – Aliansi mahasiswa Untad menggelar aksi terkait penetapan presiden mahasiswa Untad giat tersebut dilaksanakan di depan gedung rektorat Untad Senin (30/06/2025)
Masa aksi yang terdiri puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas melalui orasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan.
Salah masa aksi yang berorasi Afri menegaskan perlunya peninjauan kembali dalam hal penetapan Presma dikarenakan penetapan yang terkesan tertutup dan yang ditetapkan bukan merupakan peraih suara terbanyak.
“Dalam hal pemilihan Presma kita ketahui bersama Paslon 1 merupakan peraih suara terbanyak tetapi pihak universitas malah menetapkan paslon 2 sebagai presma tentunya ini tidak demokratis dan mencederai demokrasi kampus,” tegas Afri dalam orasinya.
Dalam kesempatan tersebut masa aksi yang di terima langsung oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, MP menjelaskan bahwa proses pemilihan Presma penuh dengan dinamika dalam prosesnya.
“Pasangan calon Nomor urut 2 mengajukan Tuntutan kepada Paslon nomor urut 1 karena wakil paslon nomor urut 1 diajukan sebagai wakil hanya memiliki pengalam organisasi Mahasiswa tidak tercantum dalam SK Rektor sebagai Pengurus organisasi, karena cuma memiliki Pengangkatan atau SK BEM Fakultas Hukum, hal ini dianggap menyalahi ketentuan aturan yang berlaku. Selanjutnya dalam tinjauan Ketentuan aturan bahwa Paslon nomor urut 3 Atharik berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa karena belum membayar UKT semester ini.sehingga hal tersebut tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Dr. Sagaf, MP.

Dr. Sagaf, MP menambahkan adanya laporan terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh calon Presma no urut 1.
“Kemudian ada laporan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Tadulako atas pelanggaran Seksual yang dilakukan oleh Asrar yaitu paslon nomor urut 1,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut rektor Untad segera membentuk tim guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Atas Pelanggaran Seksual yang disampaikan oleh PPKPT Rektor Universitas membentuk TIM, dan selanjutnya melakukan rapat Pertemuan membahas hal tersebut yang ditinjau dari berbagai sudut pandang hukum yang berlahu, sehingga lahirlah Keputusan untuk memberikan sangsi dalam bentuk SK Rektor Nomor : 4845/UN28/HK.02/2025, yaitu sangsi sedang kepada Asrar Paslon nomor urut 1 yaitu penundaan perkuliahan selama satu semester,” bebernya kepada masa aksi.
Diakhir penyampaiannya warek 3 ia menyebutkan bahwa pengangkatan Presma Untad pasangan Jen dan Yayan telah memenuhi persyaratan sebagai presma Untad.
“Atas sangsi pelanggaran kekerasan seksual tersebut yang disampaikan oleh PPKPT, maka tidak memungkinkan Paslon Nomor Urut 1 diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Tadulako,sehingga mengangkat dan memetapkan Paslon Nomor Urut 2 Moh Jen dan M. Yayan Tumina sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Tadulako, karena memenuhi semua persyaratan,” tutupnya.(MTG)