Palu, Alkhairaat.com – Puluhan warga penyintas bencana Pasigala yang tergabung dalam Aliansi Korban Bencana Bersatu menggelar demonstrasi kedua didepan Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (17/12/2019).
Unjuk rasa itu dilaksanakan untuk menindaklanjut hasil aksi 10 Desember 2019 pekan lalu, pasalnya saat itu Kepala Dinas (Kadis) Sosial Sulteng berjanji akan segera mengundang penyintas untuk penyesuaian data penerima bantuan, namun sampai saat ini belum dipenuhi.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh penyintas dalam menuntut pemenuham hak-hak dasarnya namun tak kunjung mendapat respon yang baik dari pemerintah. Dari proses dialog dan langkah adminstrasi yang ditempuh oleh penyintas tetapi belum membuahkan hasil sesuai harapan para korban bencana.
Amir salah satu pendemo mengatakan, kedatangan penyintas tersebut menagih janji kelapa dinas sosial Sulteng yang pernah menyebut bahwa urusan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan sumbangan duka merupakan tugas dan tanggungjawabnya.
“Bapak Kadis waktu enam hari lalu mengatakan, kalau jadup dan Santunan duka itu uruasan saya. Kami menunggu jadi bapak sampai skarang tidak ada,” ungkap Amir.
Selain itu, mereka meminta keterangan real terkait data penerima bantuan yang dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi Sulteng.
Amir mengatakan alasan atas permintaan data itu berangkat dari laporan Gubernur Sulteng yang menyebut realisasi pemberian bantuan di Kabupaten Sigi sudah di tahap III, sementara fakta dilapangan belum ada warga korban bencana yang menerima bantuan dimaksud.
Amir menuturkan dalam laporan Gubernur itu disebut bahwa rincian penerima bantuan yang sudah diserahkan pada tahap II berkisar 40 ribu jiwa dan tahap III berkisar 7 ribu jiwa.
” Berdasarkan laporan Gubernur dana bantuan korban telah tersalurkan sampai tahap tiga yang tersealisasi di Kabupaten Sigi. Karena kami warga korban bencana di Sigi tidak pernah mendengar ada sosialisasi dan tidak pernah mendengar ada masyarakat yang menerima bantuan tahap dua maupun tiga. Karena saya sudah tanya dibeberapa teman-teman di Kecamatan mereka menjawab belum pernah mendengar bantuan tahap II dan tahap III,” ungkap Amir.
Kesempatan itu, masa aksi menyerahkan data sebanyak 223 Kepala Keluarga (KK) warga layak menerima bantuan. Data yang diserahkan diterima langsung oleh kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng.
Kadis Sosial Provinsi Sulteng Drs. H. Ridwan Mumu, M.Si hadir menemui aksi mengatakan berkaitan kebencanaan, terdapat tiga tugas dinas sosial harus dilakukan, pertama mengkoordinir dan menyalurkan baran logistik saat masa tanggap darurat dan masa transisi. Kedua, membantu tim Kabupaten/Kota yang telah dibentuk untuk mendata korban bencana meninggal dunia. Ketiga, membantu dan memfasilitasi tim yang dibentuk untuk mendata penerima Jadup.
” Apabila ada data yang mereka serahkan dan sudah ditandatangani oleh Bupati atau Walikota, saya akan berikan rekomendasi untuk membawah ke Kementerian, ” ujar Kadis Soaial Sulteng.
Menurut Kadis validitasi data penerima bantuan merupakan tanggungjawab pemerintah dimasing-masing Kabupaten/Kota. Kewenangan dinsos hanya menerima dan merekomendasikan data yang diserahkan pemerintah daerah berdasarkan SK Bupati atau Walikota.
“Seharusnya kalau menuntut data valid, itu kewenagang Kabupaten atau Kota. Kami hanya merekomendasi data berdasarkan SK Bupati atau Walikota,” kata Kadis Sosial.
Menurut Kadis besaran data yang tersedia di Badan Bencana melalui dana hiba luar Negeri dan diserahkan Kemensos berkisar 43 Miliar yang diberikan kepada seluruh pengungsi di wilayah Pasigala dengan perkiraan jumlah sebayak 72 ribu penyintas.
Berkaitkan Jadup dan Santunan duka, Kadis mengatakan, bahwa bantuan itu tidak serahkan kepada pemerintah daerah melainkan dikirm langsung ke rekening korban penerima melalui program kestransfer.
” Berdasarkan data penerima yang ada silahkan cek ke Bank. Untuk warga Kota Palu silahkan cek di Bank Mandiri, Kabupaten Sigi cek di Bank BNI, Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong silahkan cek di BRI. Karena uang itu dari pusat langsung dintrasfer,” tutur Kadis Sosial Sulteng.
Masalah disabilitas, hingga kini rincian data penerima dari masing-masing Kabupaten/Kota belum diserahkan sehingga tidak dapat diproses oleh PUPR.
“Sampai saat ini rincian penerima disabilitas dari masing-masing Kabupaten/Kota terdampak belum ada. Berapa disabilitas yang akan tinggal masing-masing dihutara tidak ada, jadi tidak bisa juga dipersalahkan ke PUPR. Karena jangan sampai PUPR bangun disabilitas yang menguni tidak ada,” kata Kadis.
Berdasarsarkan Permensos Nomor 4 Tahun 2015 disebutkan jaminan hidup diberikan kepada mereka yang tinggal di Serda, Hunian Sementara (Huntara) ataupun Hunian Tetap (Huntap).
Merespon tuntutan, Kadis mengatakan data yang diserahkan oleh pendemo akan segera diberikan kepada pemerintah dimasing-masing Kabupaten/Kota, guna memastikan kebenaran data, terutama nama yang termuat harus sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
” Data ini akan kami serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, jika mereka sudah bersedia kami akan turun lapangan mengecek langsung. Kita ingin memperbaiki nama sesuai KTP dan Kartu Keluarga. Setelah hasil validitasi baru ditandatangani Bupati atau Walikota. Kalau pimpinan kabupaten Kota telah tandatangani kami akan perjuangkan,” kata Kadis. (Sup).